Cari Blog Ini

beranda

Tempat Kirim Berita

online.faktaberita47@gmail.com

Jumat, 11 Juni 2010

"Diduga Ada Kejahatan Kolektif Pada BSL Bengkalis"

Bengkalis (beritanews) - Sebagian kalangan di Bengkalis menduga ada kejahatan kolektif dalam kasus ganti rugi lahan Pelabuhan Bandar Sri Laksamana senilai Rp10,5 miliar terindikasi dari munculnya diskriminasi hukum terhadap para pelakunya.

"Saat ini hanya tiga terdakwa Yahya Eko, Aman Tobi dan Ishak yang dijadikan tumbal dalam kasus tersebut. Harus ada kepastian hukum terhadap sejumlah oknum lain yang diduga juga terlibat," kata seorang tokoh pemuda Kabupaten Bengkalis, Oktavianes Sinyo Lessnusa kepada Beritanews.com di Bengkalis, Kamis.

Ia menegaskan, peran panitia anggaran DPRD dan ekskeutif sangat besar atas lolosnya anggaran tersebut, namun tidak tersentuh hukum, demikian juga status sejumlah saksi yang ikut menerima aliran dana ternyata tak dijadikan tersangka.

"Meskipun mereka mengaku menerima uang, lalu ketika diperiksa jaksa penyidik, mereka mengembalikan uang tersebut, bukan berarti mereka bisa lolos begitu saja dari jeratan hukum," paparnya.

Di tempat terpisah, aktivis Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (Gempar) Bengkalis M Fachrorozi Agam, mengatakan, dalam kasus itu memang telah terjadi kejahatan kolektif antara eksekutif, legislatif dan makelar tanah di Bengkalis.

Menurut dia, peran panitia anggaran eksekutif dan legislatif yang bekerja sama dengan 'mafia tanah' juga harus diusut dan dibuka seterang-terangnya.

Ia mensinyalir, ada upaya pengaburan substansi hukum dengan mengalihkan persoalan kepada ketiga orang tersebut, dengan meloloskan pengambil kebijakan atau aktor utama sebenarnya.

"Untuk itu, sebaiknya Kejari dan Pengadilan Negeri jangan berhenti sampai vonis terhadap ketiga orang itu saja, karena sejak awal semua orang sudah tahu, ada kejahatan kolektif dalam kasus itu," tegasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar