Cari Blog Ini

beranda

Tempat Kirim Berita

online.faktaberita47@gmail.com

Sabtu, 12 Juni 2010

"BC Dumai Limpahkan Tersangka Ke Polisi"

Dumai (beritanews.com) - Pihak Bea dan Cukai Kota Dumai, melimpahkan tersangka penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,19 kilogram ke pihak kepolisian kota Dumai setempat, Jumat (11/6) kemarin.

"Kami sekitar pukul 21.10 WIB melimpahkan pelaku penyeludupan sabu-sabu seberat 7,19 kilogram atau senilai Rp14 miliar itu ke pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea dan Cukai (BC) Kota Dumai Hari Prijandono saat di konfirmasi Beritanews.com.

Lalu dirinya mengatakan, Bahwa tersangka pelaku bernama Edi Suparta (51) asal Sumedang, Jawa Barat tersebut dalam pemeriksaan mengaku sabu - sabu itu dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Polresta Dumai untuk ditindaklanjuti," katanya.

Kapolres Kota Dumai AKBP Hersadwi Rusdiono melalui Kasat Narkoba AKP Sanusi mengatakan dugaan sementara tersangka membawa sabu-sabu itu dari Malaysia, tetapi belum diketahui dari siapa, dan untuk siapa barang tersebut diseludupkan.

Penyitaan sabu-sabu senilai Rp14 miliar yang dilakukan BC Dumai ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang belakangan diketahui bernama Edi Suparta saat tiba di Pelabuhan Internasional Dumai.

Pada waktu itu Edi yang membawa sebuah tas ukuran besar gelagatnya mencurigakan, dan terkesan aneh. Pria ini turun dari kapal fery Malaysia Expres pada Jumat sekitar pukul 14.45 WIB.****
"BC Dumai Gagalkan Shabu 14 Miliyar"

DUMAI (BeritaNews.com) - Pihak Bea dan Cukai Kota Dumai kembali mengamankan barang haram (narkotika) jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram dengan jumlah senilai Rp14 miliar dari tangan seorang pria yang mencoba menyelundukan untuk di masukkan ke indonesia.

Kepala Seksi Penanganan dan Penindakan (P2) Bea dan Cukai Dumai Hari Priadjodo kepada beritanews.com, di Dumai, Jumat (11/6) kemrian, mengatakan penyitaan sabu-sabu senilai Rp14 miliar tersebut berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap seorang pria.

Menurut dia, pria itu membawa sebuah tas dengan gelagat mencurigakan, dan terkesan aneh saat turun dari kapal fery Malaysia Expres sekitar pukul 14.45 WIB.

Melihat keanehan pada diri pria itu, beberapa anggota BC yang sedang bertugas langsung melakukan pemeriksaan intensif, dan menemukan serbuk putih berbentuk kristal yang diduga sabu-sabu.

"Untuk saat ini kami hanya dapat memberikan informasi singkat itu, karena pelaku sedang menjalani pemeriksaan," katanya.

Ketika ditanya nama dan asal pria pemilik barang tersebut, Hari mengatakan belum bisa menginformasikannya, dengan alasan masih dalam penyelidikan.

"Bisa jadi nama yang di KTP maupun di paspornya palsu. Kami periksa dulu kebenarannya," katanya.

Sebelumnya, BC Dumai mengamankan sabu-sabu yang diduga dari Malaysia seberat enam kilogram dari dua tersangka, semuanya warga Indonesia yang tinggal di Jakarta Pusat.***

Jumat, 11 Juni 2010

"Rapat Rapleno Rekapitulasi"

Menyanyikan lagu Indonesia Raya tanda dibukanya rapat Pleno Rekapitulasi yang dislenggarakan KPU di Gedung Daerah Kabupaten Bengkalis.(Humas)***
"Piala Adipur 2010"

Piala Adipura di arak oleh Bujang dan Dara mengelilingi Kota Bengkalis,Rabu (9/6). Serta merta antusias Masyarakat Kabupaten Bengkalis akan mempertahankan piala Adipura tersebut.(Humas)***

BERPOSE, Bupati Kabupaten Bengkalis Drs H syamsurizal didampingin Bujang dan Dara sempena penyambutan Piala Adipura 2010.(Humas)***
"Diduga Ada Kejahatan Kolektif Pada BSL Bengkalis"

Bengkalis (beritanews) - Sebagian kalangan di Bengkalis menduga ada kejahatan kolektif dalam kasus ganti rugi lahan Pelabuhan Bandar Sri Laksamana senilai Rp10,5 miliar terindikasi dari munculnya diskriminasi hukum terhadap para pelakunya.

"Saat ini hanya tiga terdakwa Yahya Eko, Aman Tobi dan Ishak yang dijadikan tumbal dalam kasus tersebut. Harus ada kepastian hukum terhadap sejumlah oknum lain yang diduga juga terlibat," kata seorang tokoh pemuda Kabupaten Bengkalis, Oktavianes Sinyo Lessnusa kepada Beritanews.com di Bengkalis, Kamis.

Ia menegaskan, peran panitia anggaran DPRD dan ekskeutif sangat besar atas lolosnya anggaran tersebut, namun tidak tersentuh hukum, demikian juga status sejumlah saksi yang ikut menerima aliran dana ternyata tak dijadikan tersangka.

"Meskipun mereka mengaku menerima uang, lalu ketika diperiksa jaksa penyidik, mereka mengembalikan uang tersebut, bukan berarti mereka bisa lolos begitu saja dari jeratan hukum," paparnya.

Di tempat terpisah, aktivis Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (Gempar) Bengkalis M Fachrorozi Agam, mengatakan, dalam kasus itu memang telah terjadi kejahatan kolektif antara eksekutif, legislatif dan makelar tanah di Bengkalis.

Menurut dia, peran panitia anggaran eksekutif dan legislatif yang bekerja sama dengan 'mafia tanah' juga harus diusut dan dibuka seterang-terangnya.

Ia mensinyalir, ada upaya pengaburan substansi hukum dengan mengalihkan persoalan kepada ketiga orang tersebut, dengan meloloskan pengambil kebijakan atau aktor utama sebenarnya.

"Untuk itu, sebaiknya Kejari dan Pengadilan Negeri jangan berhenti sampai vonis terhadap ketiga orang itu saja, karena sejak awal semua orang sudah tahu, ada kejahatan kolektif dalam kasus itu," tegasnya.***

"Susno Sindir Kasus Perwira Rp 95 Miliar"


Dumai (beritanews) - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mempertanyakan alasan penyidik yang tidak menelusuri lebih jauh uang Rp 95 miliar dalam rekening perwira tinggi polisi berinisial BG.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan, tidak ada unsur pidana dalam rekening BG. Atas temuan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Susno menilai, Polri tidak transparan dalam melakukan penyelidikan terhadap rekening mencurigakan seperti yang dilansir Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tidak boleh penyidik begitu saja percaya pada keterangan saksi yang menyatakan bahwa uangnya halal karena berasal dari usaha," kata Susno baru baru ini.

Menurutnya, dalam melakukan penyelidikan terhadap temuan rekening mencurigakan PPATK itu, penyidik harus melakukan tujuh langkah pokok.

Pertama, menyelidiki usaha perwira BG untuk mengetahui modal, omzet, dan keuntungan usaha itu, lalu melihat pajak yang disetor pada negara dan melakukan audit keuangan. "Saya yakin itu belum pernah dilakukan," ujarnya.

Susno juga menilai, jumlah rekening BG tidak masuk akal. "Lazimnya pengusaha tidak menempatkan uang di dalam deposito, melainkan di dalam rekening koran untuk mempermudah transaksi, dan jarang sekali pengusaha mempunyai deposito, kebanyakan pengusaha punya utang di bank untuk memperbesar modal usaha," papar Susno.(kompas.com)***